ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Merdeka.com - Bank Indonesia mencatat
terdapat 612 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) merupakan bank
ilegal atau tidak berizin selama 2016. Dengan penyebaran terbesar terdapat di
lima wilayah terbesar yakni Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri dan
Jabodetabek.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem
Pembayaran BI Eni V Panggabean meminta money changer yang tak berizin untuk
segera mengajukan perizinan ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 7 April
2017.
"Apabila masih terdapat KUPVA BB yang
tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan
penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha," ujar Eni di Kantor BI,
Senin (30/1).
Menurutnya, kegiatan KUPVA yang berizin dapat
menekan tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan
teroris. Untuk itu, Bank Indonesia bekerja sama dengan PPATK, BNN, dan Polri
dalam mengatasi masalah tersebut.
"Untuk upaya hukum kami sudah
berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA
tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu
sendiri," jelasnya.
Sesuai data per Desember 2016, sebanyak 1.064
KUPVA sudah terdaftar menjadi money change. Sementara, wilayah Jabodetabek
terdapat 404 KUPVA atau money changer.
"Di Kepri terdapat 153 money changer, Bali
terdapat 141, Serang 57 money changer, Sumut 52 dan Provinsi lainnya terdapat
257 money changer," pungkasnya.

0 Response to "Nah lho BI catat 612 Money Changer tidak berijin"
Post a Comment