ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Jakarta (SI Online) - Ahli agama Islam dari Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar menegaskan bahwa nonmuslim
dilarang untuk menafsirkan isi Alquran.
"Yang diperbolehkan
hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan," kata Kyai
Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa
Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/02/2017) seperti
dikutip Antara.
Kyai Miftachul
menjelaskan terdapat dua kesalahan yang dilakukan Ahok, yaitu menafsirkan Surat
Al-Maidah ayat 51 sebagai orang nonmuslim dan mempengaruhi masyarakat dengan
menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
"Apalagi tafsir
yang diucapkan Ahok saat menyinggung Al-Maidah 51 dalam pidatonya tersebut
adalah tafsir yang sesat," ucap Wakil Rais Aam PBNU itu.
Selain Kyai Miftahul,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya
yakni Ketua PP Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum MUI Prof Dr Yunahar
Ilyas dan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Prof Dr Mudzakkir.
Ahok dikenakan dakwaan
alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP
dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP,
barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam
pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia
yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal,
agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata
negara.
Sementara menurut Pasal
156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja
yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan
yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia.
red: abu faza
sumber: Antara

0 Response to "Jadi Saksi Ahli Sidang Ahok, Wakil Rais Aam PBNU: Non-MUslim tak Berhak Tafsirkan Alquran"
Post a Comment